ORGANISASI PROFESI
Organisasi profesi 1
IKATAN AHLI GEOLOGI INDONESIA (IAGI)
Ikatan Ahli Geologi Indonesia yang lebih dikenal
nama singkatan yaitu IAGI merupakan asosiasi profesional yang bergerak dalam
ilmu kebumian pada umumnya dan geologi pada khususnya .Ikatan Ahli Geologi
Indonesia yang didirikan di Bandung pada tanggal 13 April 1960, oleh sekelompok
ahli geologi pada saat itu, yaitu dikenal sebagai Panitia Enam.yaitu :
1.
Drs. Ismet Akil
3.
Prof. Dr. Sartono
Sastromidjojo
5.
Drs. H. Johannas
6.
Dr. Bachtoel
Chatab
Anggota-anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia
terdiri dari Anggota Biasa, Luar Biasa dan Anggota Kehormatan yang ketentuannya
diputuskan oleh Pengurus Pusat Ikatan Ahli Geologi Indonesia. Anggota Asosiasi
terdiri dari para ahli geologi dan ahli ilmu kebumian lainnya seperti ahli
geofisika.ahli vulkanologi,ahli geologi teknik dan ahli geologi yang bekerja
pada cabang-cabang ilmu kebumian yang lebih spesifik. Sebagai bagian dari ilmu
kebumian yang telah lama berada di Indonesia kalau kita bandingkan dengan telah
berdirinya jawatan geologi dari tahun 1850 di Bandung, atau dengan lahirnya
Industri minyak di telaga Said tahun 1885 dan
pertambangan batu bara dan mineral yang sudah berjalan lebih dari satu abad yang lalu kelahiran IAGI sebenarnya dapat dikatakan terlambat.
pertambangan batu bara dan mineral yang sudah berjalan lebih dari satu abad yang lalu kelahiran IAGI sebenarnya dapat dikatakan terlambat.
Anggota IAGI yang saat ini bejumlah 5411 orang
tersebar di perusahaan-perusahaan, Perusahaan Minyak, Lembaga Pemerintah,
Instansi Pemerintah baik didaerah maupun dipusat, Perguruan Tinggi , Perusahaan
Kansultan dan ada juga yang di Luar Negeri.
Visi & Misi
Dalam umurnya yang empat puluyh enam tahun ini telah banyak perubahan yang harus di antisipasi oleh IAGI. Kenyataan bahwa sumber daya mineral dan migas masih merupakan tulang punggung perekonomian nasional, memberikan dorongan bagi IAGI untuk selalu mengusahakan perannya sebagai wadah bagi para ahli kebumian umumnya dan ahli geologi pada khususnya, Walaupun tidak secara spesifik disebutkan didalam anggaran dasar IAGI, visi dan misi IAGI dapat disebutkan sebagai berikut:
Visi IAGI
Sebagaimana dijabarkan dalam tujuannya maka visi IAGI adalah ” Mengajukan Kesejahteraan dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Indonesia Pada Khususnya dan Umat Manusia pada Umumnya ”
Misi IAGI
Sebagaimana disebutkan dalam tugaspokoknya adalah :
1) Turut berperan aktif dalam pembangunan nasional dengan pembinaan disegalabidang yang berhubungan dengan geologi di Indonesia.
2) Memperjuangkan kepentingan dan kemajuan Ilmu Geologi dalam arti seluas-luasnya untuk kepentingan dan kesejahteraan bangsa Indonesia khususnya dan umat manusia pada Umumnya.
3) Memupuk ikatan kekeluargaan diantara para anggotanya, menambah rasa saling mengerti dan hormat menghormati serta mewujudkan kerjasama dalam semangat kesatuan dan persaudaraan.
4) Memperjuangkan kepentingan dan kemajuan para anggotanya dalam arti yang seluas-luasnya dengan tidak melanggar undang-undang negara dan / atau mengganggu ketertiban umum demi p[eningkatan keterlibatannya dalam Pembangunan Nasional
Dalam umurnya yang empat puluyh enam tahun ini telah banyak perubahan yang harus di antisipasi oleh IAGI. Kenyataan bahwa sumber daya mineral dan migas masih merupakan tulang punggung perekonomian nasional, memberikan dorongan bagi IAGI untuk selalu mengusahakan perannya sebagai wadah bagi para ahli kebumian umumnya dan ahli geologi pada khususnya, Walaupun tidak secara spesifik disebutkan didalam anggaran dasar IAGI, visi dan misi IAGI dapat disebutkan sebagai berikut:
Visi IAGI
Sebagaimana dijabarkan dalam tujuannya maka visi IAGI adalah ” Mengajukan Kesejahteraan dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Indonesia Pada Khususnya dan Umat Manusia pada Umumnya ”
Misi IAGI
Sebagaimana disebutkan dalam tugaspokoknya adalah :
1) Turut berperan aktif dalam pembangunan nasional dengan pembinaan disegalabidang yang berhubungan dengan geologi di Indonesia.
2) Memperjuangkan kepentingan dan kemajuan Ilmu Geologi dalam arti seluas-luasnya untuk kepentingan dan kesejahteraan bangsa Indonesia khususnya dan umat manusia pada Umumnya.
3) Memupuk ikatan kekeluargaan diantara para anggotanya, menambah rasa saling mengerti dan hormat menghormati serta mewujudkan kerjasama dalam semangat kesatuan dan persaudaraan.
4) Memperjuangkan kepentingan dan kemajuan para anggotanya dalam arti yang seluas-luasnya dengan tidak melanggar undang-undang negara dan / atau mengganggu ketertiban umum demi p[eningkatan keterlibatannya dalam Pembangunan Nasional
Sejarah singkat IAGI – Ikatan Ahli Geologi
Indonesia
·
1960 – April 13,
IAGI, Ikatan Ahli Geologi Indonesia was established in Diponegoro 59 Bandung
(current Geological Museum)
·
1974 – First IAGI
annual conference in Bandung
·
1974-1975 IAGI
logo designed by Dr. Koesmono was accepted by the board
·
1975 – August 4-7,
IAGI hosted GeoSEA 2nd conference in Jakarta
·
1980 – IAGI
secretariat moved to 6th Flr. Mineral and Batubara Building, 10 Prof.Dr.Soepomo
SH street, Jakarta
·
1995 – IAGI
Mailing list was started up by Aris Setiawan
·
1997 – IAGI set up
a website by Rovicky
·
2000 – Together
with HAGI and IPA, IAGI hosted AAPG conference in Bali
·
2010 – November
22-25, Golden Jubilee, 50th anniversary of IAGI. Total 3805 names registered in
IAGI secretariat.
Organisasi Profesi 2
ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN)
Tentang AMAN
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi
kemasyarakatan independen dengan visi untuk mewujudkan kehidupan yang adil dan
sejahtera bagi semua Masyarakat Adat di Indonesia.
AMAN bekerja di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk
mewakili dan melakukan advokasi untuk isu-isu Masyarakat Adat. Kami
beranggotakan 2.373 komunitas adat di seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar
17 juta anggota individu. Kami menempati wilayah adat kami secara
turun-temurun. Masyarakat Adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan
alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat
yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan mereka sebagai komunitas adat.
Struktur AMAN
AMAN dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan Dewan AMAN Nasional yang
dipilih oleh Kongres Masyarakat Adat Nusantara. Dewan AMAN Nasional anggota
mewakili tujuh region AMAN, yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali-Nusa
Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Setiap region diwakili oleh dua orang,
satu laki-laki dan satu perempuan.
Sekretaris Jenderal AMAN didukung oleh satu orang staf khusus dan tiga
orang deputi yang masing-masing menanggungjawabi urusan Organisasi, Komunikasi,
dan Sumber Daya; Advokasi Kebijakan, Hukum, dan Politik; serta Pemberdayaan dan
Pelayanan Masyarakat Adat. AMAN tingkat wilayah ditanggungjawabi oleh Pengurus
Wilayah dan tingkat daerah ditanggungjawabi oleh Pengurus Daerah. Proses
pengambil keputusan tertinggi di tingkat wilayah dipegang oleh Dewan AMAN
Wilayah, sedangkan di tingkat daerah dipegang oleh Dewan AMAN Daerah.
Seluruh struktur AMAN menjalankan mandat yang ditentukan oleh Kongres
Masyarakat Adat Nusantara.
Sejarah AMAN
AMAN dibentuk pada 1999 sesuai dengan keputusan Kongres Masyarakat Adat
Nusantara yang pertama (KMAN I). Pada 17 Maret 1999, lebih dari 400 pemimpin
Masyarakat Adat di Nusantara berkumpul di Hotel Indonesia Jakarta. KMAN I
membahas dan mencari solusi untuk mengatasi ancaman terhadap eksistensi
Masyarakat Adat, termasuk pelanggaran hak asasi, perampasan tanah adat,
pelecehan budaya, dan berbagai kebijakan yang mendiskriminasi Masyarakat Adat.
Pertemuan ini mengkonsolidasi gerakan Masyarakat Adat untuk pertama
kalinya. Saat itulah AMAN didirikan untuk melaksanakan dan keputusan-keputusan
Kongres dan sebagai kendaraan yang digunakan oleh Masyarakat Adat untuk
menegakkan hak-hak adatnya dan memposisikan dirinya sebagai komponen utama di
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejak itu, Kongres Masyarakat Adat Nusantara telah diselenggarakan tiga
kali, yaitu pada 2003 di Tanjung Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
pada 2007 di Pontianak, Kalimantan Barat; dan pada 2012 di Tobelo, Maluku
Utara. Kongres Masyarakat Adat Nusantara selanjutnya dijadwalkan pada 2017.
Komunitas AMAN
AMAN beranggotakan 2.304 komunitas adat di
Nusantara. AMAN melayani anggotanya melalui satu Pengurus Besar, 20 Pengurus
Wilayah, dan 115 Pengurus Daerah.
Pemetaan Patisipatif
AMAN dan BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat)
melaksanakan pemetaan partisipatif wilayah adat. Hingga 2015, seluas 7,4 juta
hektar wilayah adat telah dipetakan secara partisipatif oleh
komunitas-komunitas adat anggota AMAN.
Advokasi dan Hak Asasi Manusia
AMAN mendorong perubahan hukum, kebijakan,
peraturan, dan perjanjian-perjanjian di tingkat nasional dan daerah, untuk
mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat di Nusantara. AMAN juga
menyediakan layanan hukum dan penanganan kasus bagi komunitas-komunitas adat
terkait hak-haknya.
Pemberdayaan Ekonomi
AMAN juga mendorong pemberdayaan ekonomi Masyarakat Adat. Salah satunya
adalah melalui Gerai Nusantara untuk memasarkan produk-produk asli komunitas.
Selain itu, AMAN pun turut mendukung pengembangan program energi terbarukan.
STANDAR TEKNIK
JAPANESE INDUSTRIAL STANDARD COMMITTEE (JISC)
Jepang merupakan salah satu Negara maju yang memiliki standar nasional
sendiri untuk produk yang dihasilkan dinegaranya. Badan yang mengatur tentang
standardisasi di Jepang adalah Japanese Industrial Standards Committee (JISC).
JISC terdiri dari banyak komite nasional dan memiliki peran utama dalam
kegiatan standardisasi di Jepang. Tugas JISC adalah membentukan dan menetapkan
Japanese Industrial Standard (JIS), administrasi akreditasi dan sertifikasi,
partisipasi dan kontribusi dalam kegiatan standardisasi internasional, dan
pengembangan standar pengukuran dan infrastruktur teknis untuk standardisasi. Komite Standar Industri
Jepang (JISC), badan standardisasi nasional Jepang, memainkan peran sentral
dalam mengembangkan standar di Jepang yang mencakup berbagai macam produk dan
teknologi dari robot hingga piktogram. JISC juga bertanggung jawab atas
kontribusi Jepang yang terus meningkat untuk menetapkan standar internasional
melalui pekerjaannya dengan International Organization for Standardization
(ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC).
Tujuan dan ruang lingkup
"standar" telah berubah dengan cepat dalam beberapa tahun terakhir,
didorong oleh inovasi teknologi dan tuntutan sosial yang berkembang pada
kegiatan perusahaan. Standarisasi mendukung inovasi dan memiliki dampak
langsung pada kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup.
Sebagai pusat global untuk sains
dan teknologi, Jepang berkomitmen untuk mempromosikan standardisasi dan
berkontribusi terhadap perkembangan global di bidang ini. JISC secara
proaktif berpartisipasi dalam inisiatif untuk menghadapi tantangan baru,
terutama di tiga bidang: interoperabilitas, perawatan lansia dan infrastruktur
tenaga listrik.
Di zaman Internet of Things (IoT), peran
standardisasi meluas untuk memastikan interoperabilitas, yang memungkinkan
sistem komputer atau perangkat lunak untuk bertukar informasi secara mulus lintas
batas. Jepang secara aktif mempromosikan standardisasi dalam dua bidang
berikut. Yang pertama adalah sistem tenaga listrik. JISC membuat
proposal kepada IEC / Technical Committee (TC) 120 pada bulan April 2016 untuk
menstandardisasi persyaratan evaluasi kinerja keselamatan untuk "Sistem
Penyimpanan Energi Listrik" dan saat ini memimpin kegiatan standardisasi
ini di IEC. Ini adalah teknologi kunci untuk mempromosikan penggunaan
energi terbarukan, mencapai CO 2pengurangan dan untuk Smart
Grids. Yang kedua adalah manufaktur pintar, area di mana Jepang adalah
salah satu pemimpin global. JISC bertujuan untuk membakukan persyaratan
dasar untuk platform informasi yang mempromosikan operasi pabrik atau pabrik
yang lebih efisien dari pengadaan komponen hingga proses manufaktur.
[Perawatan Lansia]
Karena Jepang menghadapi tantangan yang terkait dengan masyarakat yang
menua dan turunnya tingkat kelahiran lebih awal daripada negara lain, JISC
bertujuan untuk mengambil peran kepemimpinan dalam mengembangkan standar
infrastruktur sosial untuk perawatan lansia. Misalnya, didorong oleh
proposal yang dibuat oleh JISC, standar internasional tentang keselamatan untuk
robot perawatan pribadi (ISO 13482) diterbitkan pada tahun 2014. Selain itu,
pada tahun 2016, JISC menetapkan standar baru di Jepang yang memperjelas
persyaratan keamanan spesifik oleh jenis robot untuk memastikan keamanan
pengasuh. Bergerak ke depan, JISC berencana untuk mengusulkan amandemen ke
ISO 13482 untuk mendukung aplikasi yang lebih luas dari robot perawatan pribadi
di seluruh dunia.
[Infrastruktur Tenaga Listrik]
Permintaan global untuk tenaga listrik terus bertambah. Di negara
maju, ada variasi besar dalam cara operator mendekati manajemen aset untuk
jaringan listrik, seperti peralatan listrik yang menua. Jepang
mengadvokasi pembentukan standar internasional pengelolaan aset jaringan
listrik. Standar tersebut dirancang untuk membantu operator mengoptimalkan
pengelolaan aset mereka dan memastikan keandalan jaringan
listrik. Berdasarkan proposal JISC, Komite Teknis baru, IEC / TC 123 didirikan
pada Oktober 2016.
Sumber :