Kamis, 15 November 2018

Etika Profesi

ORGANISASI PROFESI
Organisasi profesi 1


IKATAN AHLI GEOLOGI INDONESIA (IAGI)
Ikatan Ahli Geologi Indonesia yang lebih dikenal nama singkatan yaitu IAGI merupakan asosiasi profesional yang bergerak dalam ilmu kebumian pada umumnya dan geologi pada khususnya .Ikatan Ahli Geologi Indonesia yang didirikan di Bandung pada tanggal 13 April 1960, oleh sekelompok ahli geologi pada saat itu, yaitu dikenal sebagai Panitia Enam.yaitu :
1.      Drs. Ismet Akil
3.      Prof. Dr. Sartono Sastromidjojo
4.      Dr. Soetaryo Sigit
5.      Drs. H. Johannas
6.      Dr. Bachtoel Chatab
Anggota-anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia terdiri dari Anggota Biasa, Luar Biasa dan Anggota Kehormatan yang ketentuannya diputuskan oleh Pengurus Pusat Ikatan Ahli Geologi Indonesia. Anggota Asosiasi terdiri dari para ahli geologi dan ahli ilmu kebumian lainnya seperti ahli geofisika.ahli vulkanologi,ahli geologi teknik dan ahli geologi yang bekerja pada cabang-cabang ilmu kebumian yang lebih spesifik. Sebagai bagian dari ilmu kebumian yang telah lama berada di Indonesia kalau kita bandingkan dengan telah berdirinya jawatan geologi dari tahun 1850 di Bandung, atau dengan lahirnya Industri minyak di telaga Said tahun 1885 dan
pertambangan batu bara dan mineral yang sudah berjalan lebih dari satu abad yang lalu kelahiran IAGI sebenarnya dapat dikatakan terlambat.
Anggota IAGI yang saat ini bejumlah 5411 orang tersebar di perusahaan-perusahaan, Perusahaan Minyak, Lembaga Pemerintah, Instansi Pemerintah baik didaerah maupun dipusat, Perguruan Tinggi , Perusahaan Kansultan dan ada juga yang di Luar Negeri.
 Visi & Misi
Dalam umurnya yang empat puluyh enam tahun ini telah banyak perubahan yang harus di antisipasi oleh IAGI. Kenyataan bahwa sumber daya mineral dan migas masih merupakan tulang punggung perekonomian nasional, memberikan dorongan bagi IAGI untuk selalu mengusahakan perannya sebagai wadah bagi para ahli kebumian umumnya dan ahli geologi pada khususnya, Walaupun tidak secara spesifik disebutkan didalam anggaran dasar IAGI, visi dan misi IAGI dapat disebutkan sebagai berikut:
Visi IAGI

Sebagaimana dijabarkan dalam tujuannya maka visi IAGI adalah ” Mengajukan Kesejahteraan dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Indonesia Pada Khususnya dan Umat Manusia pada Umumnya ”
Misi IAGI
Sebagaimana disebutkan dalam tugaspokoknya adalah :
1)
 Turut berperan aktif dalam pembangunan nasional dengan pembinaan disegalabidang yang berhubungan dengan geologi di Indonesia.

2) Memperjuangkan kepentingan dan kemajuan Ilmu Geologi dalam arti seluas-luasnya untuk kepentingan dan kesejahteraan bangsa Indonesia khususnya dan umat manusia pada Umumnya.
3) Memupuk ikatan kekeluargaan diantara para anggotanya, menambah rasa saling mengerti dan hormat menghormati serta mewujudkan kerjasama dalam semangat kesatuan dan persaudaraan.
4) Memperjuangkan kepentingan dan kemajuan para anggotanya dalam arti yang seluas-luasnya dengan tidak melanggar undang-undang negara dan / atau mengganggu ketertiban umum demi p[eningkatan keterlibatannya dalam Pembangunan Nasional

Sejarah singkat IAGI – Ikatan Ahli Geologi Indonesia
·         1960 – April 13, IAGI, Ikatan Ahli Geologi Indonesia was established in Diponegoro 59 Bandung (current Geological Museum)
·         1974 – First IAGI annual conference in Bandung
·         1974-1975 IAGI logo designed by Dr. Koesmono was accepted by the board
·         1975 – August 4-7, IAGI hosted GeoSEA 2nd conference in Jakarta
·         1980 – IAGI secretariat moved to 6th Flr. Mineral and Batubara Building, 10 Prof.Dr.Soepomo SH street, Jakarta
·         1995 – IAGI Mailing list was started up by Aris Setiawan
·         1997 – IAGI set up a website by Rovicky
·         2000 – Together with HAGI and IPA, IAGI hosted AAPG conference in Bali
·         2010 – November 22-25, Golden Jubilee, 50th anniversary of IAGI. Total 3805 names registered in IAGI secretariat.

     Organisasi Profesi 2

ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN)
Tentang AMAN
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi kemasyarakatan independen dengan visi untuk mewujudkan kehidupan yang adil dan sejahtera bagi semua Masyarakat Adat di Indonesia.
AMAN bekerja di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk mewakili dan melakukan advokasi untuk isu-isu Masyarakat Adat. Kami beranggotakan 2.373 komunitas adat di seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 17 juta anggota individu. Kami menempati wilayah adat kami secara turun-temurun. Masyarakat Adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan mereka sebagai komunitas adat.
Struktur AMAN
AMAN dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan Dewan AMAN Nasional yang dipilih oleh Kongres Masyarakat Adat Nusantara. Dewan AMAN Nasional anggota mewakili tujuh region AMAN, yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Setiap region diwakili oleh dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan.

Sekretaris Jenderal AMAN didukung oleh satu orang staf khusus dan tiga orang deputi yang masing-masing menanggungjawabi urusan Organisasi, Komunikasi, dan Sumber Daya; Advokasi Kebijakan, Hukum, dan Politik; serta Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat Adat. AMAN tingkat wilayah ditanggungjawabi oleh Pengurus Wilayah dan tingkat daerah ditanggungjawabi oleh Pengurus Daerah. Proses pengambil keputusan tertinggi di tingkat wilayah dipegang oleh Dewan AMAN Wilayah, sedangkan di tingkat daerah dipegang oleh Dewan AMAN Daerah.
Seluruh struktur AMAN menjalankan mandat yang ditentukan oleh Kongres Masyarakat Adat Nusantara.
Sejarah AMAN
AMAN dibentuk pada 1999 sesuai dengan keputusan Kongres Masyarakat Adat Nusantara yang pertama (KMAN I). Pada 17 Maret 1999, lebih dari 400 pemimpin Masyarakat Adat di Nusantara berkumpul di Hotel Indonesia Jakarta. KMAN I membahas dan mencari solusi untuk mengatasi ancaman terhadap eksistensi Masyarakat Adat, termasuk pelanggaran hak asasi, perampasan tanah adat, pelecehan budaya, dan berbagai kebijakan yang mendiskriminasi Masyarakat Adat.
Pertemuan ini mengkonsolidasi gerakan Masyarakat Adat untuk pertama kalinya. Saat itulah AMAN didirikan untuk melaksanakan dan keputusan-keputusan Kongres dan sebagai kendaraan yang digunakan oleh Masyarakat Adat untuk menegakkan hak-hak adatnya dan memposisikan dirinya sebagai komponen utama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejak itu, Kongres Masyarakat Adat Nusantara telah diselenggarakan tiga kali, yaitu pada 2003 di Tanjung Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat; pada 2007 di Pontianak, Kalimantan Barat; dan pada 2012 di Tobelo, Maluku Utara. Kongres Masyarakat Adat Nusantara selanjutnya dijadwalkan pada 2017.
Komunitas AMAN
AMAN beranggotakan 2.304 komunitas adat di Nusantara. AMAN melayani anggotanya melalui satu Pengurus Besar, 20 Pengurus Wilayah, dan 115 Pengurus Daerah.
Pemetaan Patisipatif
AMAN dan BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat) melaksanakan pemetaan partisipatif wilayah adat. Hingga 2015, seluas 7,4 juta hektar wilayah adat telah dipetakan secara partisipatif oleh komunitas-komunitas adat anggota AMAN.
Advokasi dan Hak Asasi Manusia
AMAN mendorong perubahan hukum, kebijakan, peraturan, dan perjanjian-perjanjian di tingkat nasional dan daerah, untuk mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat di Nusantara. AMAN juga menyediakan layanan hukum dan penanganan kasus bagi komunitas-komunitas adat terkait hak-haknya.
Pemberdayaan Ekonomi
AMAN juga mendorong pemberdayaan ekonomi Masyarakat Adat. Salah satunya adalah melalui Gerai Nusantara untuk memasarkan produk-produk asli komunitas. Selain itu, AMAN pun turut mendukung pengembangan program energi terbarukan.

STANDAR TEKNIK


JAPANESE INDUSTRIAL STANDARD COMMITTEE (JISC)
Jepang merupakan salah satu Negara maju yang memiliki standar nasional sendiri untuk produk yang dihasilkan dinegaranya. Badan yang mengatur tentang standardisasi di Jepang adalah Japanese Industrial Standards Committee (JISC). JISC terdiri dari banyak komite nasional dan memiliki peran utama dalam kegiatan standardisasi di Jepang. Tugas JISC adalah membentukan dan menetapkan Japanese Industrial Standard (JIS), administrasi akreditasi dan sertifikasi, partisipasi dan kontribusi dalam kegiatan standardisasi internasional, dan pengembangan standar pengukuran dan infrastruktur teknis untuk standardisasi. Komite Standar Industri Jepang (JISC), badan standardisasi nasional Jepang, memainkan peran sentral dalam mengembangkan standar di Jepang yang mencakup berbagai macam produk dan teknologi dari robot hingga piktogram. JISC juga bertanggung jawab atas kontribusi Jepang yang terus meningkat untuk menetapkan standar internasional melalui pekerjaannya dengan International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC).
Tujuan dan ruang lingkup "standar" telah berubah dengan cepat dalam beberapa tahun terakhir, didorong oleh inovasi teknologi dan tuntutan sosial yang berkembang pada kegiatan perusahaan. Standarisasi mendukung inovasi dan memiliki dampak langsung pada kehidupan masyarakat dan lingkungan hidup.
Sebagai pusat global untuk sains dan teknologi, Jepang berkomitmen untuk mempromosikan standardisasi dan berkontribusi terhadap perkembangan global di bidang ini. JISC secara proaktif berpartisipasi dalam inisiatif untuk menghadapi tantangan baru, terutama di tiga bidang: interoperabilitas, perawatan lansia dan infrastruktur tenaga listrik.

Di zaman Internet of Things (IoT), peran standardisasi meluas untuk memastikan interoperabilitas, yang memungkinkan sistem komputer atau perangkat lunak untuk bertukar informasi secara mulus lintas batas. Jepang secara aktif mempromosikan standardisasi dalam dua bidang berikut. Yang pertama adalah sistem tenaga listrik. JISC membuat proposal kepada IEC / Technical Committee (TC) 120 pada bulan April 2016 untuk menstandardisasi persyaratan evaluasi kinerja keselamatan untuk "Sistem Penyimpanan Energi Listrik" dan saat ini memimpin kegiatan standardisasi ini di IEC. Ini adalah teknologi kunci untuk mempromosikan penggunaan energi terbarukan, mencapai CO 2pengurangan dan untuk Smart Grids. Yang kedua adalah manufaktur pintar, area di mana Jepang adalah salah satu pemimpin global. JISC bertujuan untuk membakukan persyaratan dasar untuk platform informasi yang mempromosikan operasi pabrik atau pabrik yang lebih efisien dari pengadaan komponen hingga proses manufaktur.
[Perawatan Lansia]
Karena Jepang menghadapi tantangan yang terkait dengan masyarakat yang menua dan turunnya tingkat kelahiran lebih awal daripada negara lain, JISC bertujuan untuk mengambil peran kepemimpinan dalam mengembangkan standar infrastruktur sosial untuk perawatan lansia. Misalnya, didorong oleh proposal yang dibuat oleh JISC, standar internasional tentang keselamatan untuk robot perawatan pribadi (ISO 13482) diterbitkan pada tahun 2014. Selain itu, pada tahun 2016, JISC menetapkan standar baru di Jepang yang memperjelas persyaratan keamanan spesifik oleh jenis robot untuk memastikan keamanan pengasuh. Bergerak ke depan, JISC berencana untuk mengusulkan amandemen ke ISO 13482 untuk mendukung aplikasi yang lebih luas dari robot perawatan pribadi di seluruh dunia.
[Infrastruktur Tenaga Listrik]
Permintaan global untuk tenaga listrik terus bertambah. Di negara maju, ada variasi besar dalam cara operator mendekati manajemen aset untuk jaringan listrik, seperti peralatan listrik yang menua. Jepang mengadvokasi pembentukan standar internasional pengelolaan aset jaringan listrik. Standar tersebut dirancang untuk membantu operator mengoptimalkan pengelolaan aset mereka dan memastikan keandalan jaringan listrik. Berdasarkan proposal JISC, Komite Teknis baru, IEC / TC 123 didirikan pada Oktober 2016.

Sumber :

Jumat, 13 Juli 2018

ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN TUGAS 4B PERTAMBANGAN BATUBARA


PERTAMBANGAN BATUBARA




Disusun Oleh :
Imanuel Wahyu Bagus (37415752)
Kurnia Septian Hadi (33415767)
Resa Hidayah (35415768)
Risky Saputra (36415070

3ID04
Tugas 4B

Potensi sumber daya alam, berupa tambang batubara, yang terdapat di Kalimantan Selatan cukup besar dengan kualitas yang baik, serta keberadaannya hampir menyebar di seluruh kabupaten (Banjar, Tanah Laut, Kotabaru, Tanah Bumbu, HST, HSU, HSS, Tapin, dan Tabalong).
Berdasarkan data dari Indonesian Coal Mining Association pada tahun 2001, stock cadangan batubara Kalimantan Selatan yang terukur (pasti) adalah 2,428 milyar ton, dan yang terindikasi sekitar 4,101 milyar ton. Sehingga paling tidak, sampai saat ini, terdapat cadangan batubara yang sudah ditemukan sebesar 6,529 milyar ton.
Dalam Indonesia Mineral and Coal Statistics, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2005, produksi batubara di Kalimantan Selatan, yang tercatat secara resmi pada tahun 2003 adalah 46.116.289,80 ton dan meningkat pada tahun 2004, yaitu sebesar 54.540.977,16 ton, dimana sebagian besar produksi batubara tersebut dihasilkan oleh perusahaan besar dengan modal asing (PMA), seperti PT. Arutmin dan PT. Adaro Indonesia. Jumlah produksi ini menyumbang sebesar 40,35% dari total produksi nasional sebesar 114.278.195,13 ton pada tahun 2003 dan 41,21% dari total produksi nasional sebesar 132.352.024,79 ton pada tahun 2004.    
Dan jumlah ini merupakan kedua terbesar setelah Kalimantan Timur yang memproduksi sebesar 57.693.479,71 ton pada tahun 2003 dan sebesar 68.396.462,38 ton pada tahun 2004. Kemudian tercatat penjualan domestik batubara Kalimantan Selatan pada tahun 2003 sebesar 13.153.674,52 ton dan pada tahun 2004 sebesar 14.666.467,21 ton, sedangkan untuk penjualan ekspor batu bara Kalsel pada tahun 2003 sebesar 32.805.818,99 ton dan pada tahun 2004 sebesar 34.499.239,35 ton.
Eksploitasi yang dilakukan sebagian besar tidak memberikan dampak kesejahteraan yang nyata di masyarakat, hal ini dapat terlihat dimana kehidupan masyarakat lokal sekitar tambang tidak mengalami kemajuan yang berarti dan bahkan sebagian besar masih terpinggirkan dalam segala hal baik di biding ekonomi, sosial dan budaya termasuk pendidikan. Berikut beberapa permasalahan dari tambang batubara tersebut.

Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Batubara
Penggunaan beberapa ruas jalan umum untuk angkutan batubara yang berlangsung sampai saat ini jelas-jelas telah menggangu kepentingan masyarakat banyak. Aktivitas ini sangat menggangu pengguna jalan lainnya, menimbulkan banyak kecelakaan, kerusakan jalan dan jembatan yang tentunya akan meningkatkan biaya pemeliharaan jalan dan jembatan, bahkan debunya telah mencemari lingkungan sekitar sepanjang jalan yang dilewati.
Disamping kerugian-kerugian yang dapat secara langsung kita rasakan, juga terselip bahaya yang ditimbulkan oleh debu batubara yang dihasilkan pada saat batubara tersebut diangkut oleh truk-truk tersebut ketika melintas di jalan-jalan umum, adapun bahaya tersebut antara lain; Penyakit inpeksi saluran pernapasan (ISPA), dan dalam jangka panjang akan berakibat pada kanker (baik itu kanker paru, lambung, darah) sampai nantinya adanya kemungkinan banyak bayi yang lahir cacat....
Kepadatan angkutan batubara mencapai 2.473 unit per hari di Kab. Tapin, belum ditambah angkutan dari kabupaten lainnya (Bpost, 2005), sedangkan berdasarkan pengamatan WALHI Kalsel di Kabupaten Banjar dan Banjarbaru tingkat kepadatan angkutan batubara perharinya tidak kurang dari 1.300 truck. Bisa dibayangkan, kepadatan arus lalu lintas di jalan negara yang juga diperuntukkan untuk angkutan umum dan jenis angkutan pribadi lainnya. Belum lagi, keluhan masyarakat sekitar yang sudah merasa terganggu dengan aktivitas angkutan tersebu

Tumpang Tindih Kebijakan dan Illegal Mining (PETI Batubara)
Dalam lima tahun terakhir akibat terbukanya pasar batubara yang lebih luas baik pasar domestik maupun pasar luar negeri, aktivitas ekploitasi batubara di Kalsel samakin terus meningkat. Lebih parahnya lagi pertambangan illegal (Peti) di Kalimantan Selatan ditangani berdasarkan “kepentingan aparat” dan bahkan cenderung dilegalkan seperti kasus tambang illegal di Tanah Bumbu yang dilegalkan melalui berbagai yayasan dan koperasinya institusi TNI-POLRI.
Munculnya PETI Batubara juga tidak terlepas dari kebijakan pertambangan dimana konsesi-konsesi pertambangan di hampir seluruh wilayah Indonesia telah dikantongi ijinnya oleh corporate-corporate besar (multinasional corporasi) yang mempunyai ijin langsung dengan Pemerintah Pusat dengan konsesi lahan yang sangat luas.

Keterlibatan TNI-POLRI dalam bisnis Batubara
Batubara yang juga disebut sebagai “emas hitam” ini merupakan komoditi bisnis yang menggiurkan dan juga menjanjikan bagi setiap orang yang ingin mengeruk keuntungan yang besar tanpa melihat dampak yang ditimbulkannya. Bukan hanya para pengusaha yang tertarik untuk melakukan bisnis batubara ini namun juga termasuk para pejabat dan institusi negara seperti TNI-Polri melalui berbagai koperasi yang didirikan.
Keterlibatan TNI-POLRI ini semakin menegaskan akan pola ekploitasi sumberdaya alam yang sarat dengan kepentingan modal yang didukung oleh kekuasaan dan telah mendominasi hak-hak yang menjadi milik masyarakat.
Yayasan Mabes ABRI (Yamabri) bekerjasama dengan PT. Bangkit Adhi Sentosa, perusahaan ini melakukan pembelian batubara, kini pengembangan bisnis di kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu. Yayasan Bumyamka milik TNI-AL bekerjasama dengan KUD Karya Maju di Sei Danau, memiliki stockpile dan penyewaan dermaga untuk aktivitas pertambangan. Puskopad "b" milik Kodam IV Tanjung Pura, bekerjasama dengan Pemda Kab. Banjar. Puskopol, milik Polda Kalsel, bekerjasama dengan PT. Sumber Mitra Jaya, beroperasi di Blok V dan bekerjasama dengan Pemda Kab. Banjar, (bekas areal PT Chong Hua), disamping menjalin kerjasama dengan PT Kadya Caraka Mulia. Dan masih terdapat beberapa koperasi lainnya yang dimiliki oleh TNI-Polri yang berusaha disektor pertambangan batubara.
Semakin lama keterlibatan TNI-Polri di bisnis pertambangan batubara ini semakin menjadi-jadi. Poskopad terus memperluas wilayah bisnisnya dan sekarang menjadi salah satu subkontrak dari PT. Arutmin Indonesia di wilayah Senakin. Begitu pula dengan Poskopol yang mengikat kontrak sebagai subkontraktor PT Arutmin Indonesia baik sebagai penambang maupun perantara bagi para penambang “kecil” lainnya.

Keterlibatan TNI-POLRI dalam bisnis batubara melalui berbagai yayasan dan koperasi maupun para oknumnya secara individu semakin menambah ruwetnya persoalan di sektor ini.

Konflik Lahan dan Permasalahan Sosial lainnya
Adanya kebijakan sepihak dari pemerintah yang memberikan konsesi lahan kepada perusahaan besar seperti PT. Arutmin dan PT. Adaro Indonesia memunculkan berbagai konflik lahan dengan masyarakat baik para pemilik lahan maupun masyarakat pemanfaat kawasan/ lahan tersebut. Perusahaan dengan arogan mengusur lahan-lahan masyarakat sebelum adanya kesepakatan bersama antara masyarakat pemilik dan pengguna lahan dengan perusahaan mengenai pembebasan lahan.
Pembebasan tanah masyarakat yang terkena areal tambang sangat tidak adil dengan hasil yang mereka tambang berupa kandungan batubaranya. Misalnya PT. Arutmin hanya memberikan ganti rugi sebesar Rp.150 – Rp.1000 permeter yang ditentukan berdasarkan ketentuan sepihak (standar pemerintah berdasarkan NJOP). Belum lagi muncul konflik horizontal antara masyarakat karena klaim perebutan lahan akibat ketidakberesan perusaahaan dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Sejak dibukanya areal tambang, masyarakat lokal berharap bisa mendapatkan pekerjaan terutama para pemuda dan kaum laki-lakinya. Mereka merasakan perusahaan bersikap tidak adil karena mayoritas karyawan perusahaan berasal dari luar daerah Kalsel. Kalau pun ada penerimaan tenaga kerja lokal, itu pun mesti didahului dengan aksi tuntutan dari masyarakat dan hanya menempati posisi sebagai satpam/ wakar, cheker, tenaga survai dan sedikit sekali sebagai operator apalagi staf kantor dan manajemen. Padahal dalam ketentuan AMDAL dikatakan perusahaan sebagian besar akan merekrut tenaga kerja lokal.
Konflik lahan tidak hanya terjadi antara perusahaan pertambangan dengan masyarakat tetapi juga terjadi dengan perusahaan sektor lainnya seperti perkebunan kelapa sawit dan HPH/HTI....
Terjadinya pergeseran sosial dan budaya masyarakat. Dulunya petani pemilik dan nelayan sekarang menjadi buruh pekerja di perusahaan. Pergeseran pola hidup yang lebih konsumtif, penggunaan narkotika dan minuman keras oleh para anak remaja dan adanya praktek prostitusi, dan lain sebagainya sebagai akibat dari adanya perusahaan pertambangan batubara yang telah mengabaikan hak, nilai-nilai dan budaya.

Penghancuran, Pengrusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup
Seperti halnya aktivitas pertambangan lainnya di Indonesia, pertambangan batubara di Kalsel juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah....
Lubang-lubang besar yang tidak mungkin ditutup kembali -apalagi dilakukan reklamasi- telah mengakibatkan terjadinya kubangan air dengan kandungan asam yang sangat tinggi. Hasil penelitian Bapedalda Tabalong (2001) menyebutkan bahwa air yang berada pada lubang bekas galian batubara tersebut mengandung beberapa unsur kimia, yaitu : Fe, Mn, SO4, Hg dan Pb. Seperti kita ketahui Fe dan Mn bersifat racun bagi tanaman dan mengakibatkan tanaman tidak dapat berkembang dengan baik. SO4 merupakan zat asam yang berpengaruh terhadap pH tanah dan tingkat kesuburan tanah. Sedangkan Hg dan Pb adalah logam berat yang bisa menimbulkan penyakit kulit pada manusia. Selain air kubangan, limbah yang dihasilkan dari proses pencucian juga mencemari tanah dan mematikan berbagai jenis tumbuhan yang hidup diatasnya.

Penghancuran Sumber-Sumber Kehidupan Rakyat
Mencari kayu, rotan, damar, berladang, dan bertani merupakan mata pencaharian utama masyarakat sekitar tambang. Tetapi karena jumlah kayu mulai menurun, damar sudah tidak ditemukan lagi, lahan-lahan pertanian sudah dibebaskan oleh perusahaan, praktis masyarakat kehilangan mata pencahariannya sebaimana yang terjadi pada masyarakat Simpang Empat Sumpol Sungai Danau kabupaten Tanah Bumbu dan Warukin kabupaten Balangan dan Pulau Sebuku.

Hal ini sebagai akibat dari adanya perluasan tambang dengan cara membuka areal hutan, lahan dan kebun masyarakat sehingga mempersempit lahan usaha masyarakat tanpa melakukan perundingan yang setara terlebih dahulu. Masyarakat yang dulunya berkebun dan bertani sekarang sudah tidak bisa melakukan aktivitasnya lagi karena lahannya ditambang begitu pula masyarakat yang menggantungkan kehidupan mereka kepada hutan.
Bukan itu saja, aktivitas pertambangan batubara juga telah merusak sumber-sumber mata air dan sungai yang digunakan masyarakat bagi kebutuhan sehari-hari. Kawasan hutan dan rawa yang selama ini menjadi wilayah kelola rakyat sebagai sumber matapencaharian mereka telah disulap menjadi areal yang gersang, tandus dan kubangan-kubangan bekas galian batubara.
Di Pulau Sebuku sebagian besar kebun-kebun mereka sudah tergusur secara paksa tanpa kompensasi yang layak dan bahkan ada yang tidak mendapatkan kompensasi sama sekali oleh akibat adanya pertambangan batubara PT. Bahari Cakrawala Sebuku. Selain itu juga aktivitas pertambangan menyebabkan rusaknya beberapa kawasan hutan mangrove dan rawa, hutan nipah dan wilayah tangkapan ikan dan udang sebagai salah satu sumber kehidupan masyarakat serta menyebabkan matinya puluhan ekor ternak kerbau. Kondisi seperti ini sebenarnya terjadi di hampir semua lokasi tambang yang ada di Kalsel.

Bencana Banjir
Akibat aktivitas pertambangan batubara yang tidak memenuhi kaedah lingkungan menjadikan banyak kawasan daerah tangkapan air menjadi rusak dan menyebabkan kondisinya mejadi rawan bencana termasuk banjir. Tercatat mulai awal tahun 2004, dua kabupaten meliputi Kab. Banjar yang menelan korban lima orang telah meninggal, 25.666 orang di dua kecamatan yaitu Kec. Sungai Tabuk dan Simpang Empat telah menjadi korban, selain itu kerugian materi berupa 55.741 buah rumah telah terendam banjir, 100 Ha lahan pertanian rusak berat dan Kab. Tanah Bumbu telah dilanda banjir yang menelah banyak korban materiil. Kurang lebih 2.047 Ha lahan pertanian hancur dan 650 buah rumah penduduk rusak berat terjadi di Kab. Banjar. Kerugian materi lain di Kab. Tanah Bumbu meliputi 1.360 Ha sawah dan 75 buah rumah penduduk mengalami kerusakan berat.
Ini bukti dari terjadinya kerusakan hutan di wilayah hulu yang mestinya berfungsi sebagai kawasan penyangga dan resapan air. Hal ini diperparah dengan buruknya tata drainase dan rusaknya kawasan hilir seperti hutan rawa yang mestinya dapat berfungsi sebagai tandon air yang dapat menyerap air di musim hujan dan mengeluarkannya secara perlahan di musim kemarau.
Kompleksnya permasalahan penambangan batu bara di Kalimantan Selatan membutuhkan penanganan serius sehingga tidak terjadi lagi enviromental cost yang tinggi bahkan mengancam kelangsungan keseimbangan lingkungan dan alam. Di satu sisi, penambangan batu bara dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat, namun di sisi lain, juga dituntut kearifan dan kebijakan dalam
mengelolanya....

Masalah Lingkungan Dalam Pengembangan Pertambangan/Energi
        Masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut ini adalah maslah lingkungan dalam pembangunan .


a.    Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi, logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
b.    Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
c.    Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
d.    Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih dari pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
e.    Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
f.    Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap:
1.      Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2.      Kecelakaan pertambangan.
3.      Penyehatan lingkungan pertambangan.
4.      Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.


Kecelakaan di Pertambangan
Mengenai Aspek Kemungkinan yang sering didapati pada Perusahaan Pertambangan yaitu seperti berikut :
Ledakan
Ledakan dapat menyebabkan desakan hawa yang sangat tinggi dibarengi dengan nyala api. Kemudian akan diikuti dengan kepulan asap yang berwarna hitam. Ledakan merambat pada lobang turbulensi hawa akan makin dahsyat dan dapat menyebabkan rusaknya yang fatal
Longsor
Longsor di pertambangan biasanya datang dari gempa bumi, ledakan yang terjadi didalam tambang, dan keadaan tanah yang rawan alami longsor. Hal semacam ini dapat pula dikarenakan oleh tidak ada penyusunan pembuatan terowongan untuk tambang.
Kebakaran
Apabila akumulasi gas-gas yang tertahan dalam terowongan tambang bawah tanah alami suatu getaran hebat, yang disebabkan oleh beragam hal, seperti gerakan roda-roda mesin, tiupan angin dari kompresor dan semacamnya, hingga gas itu terangkat ke hawa (beterbangan) dan lalu membuat awan gas dalam keadaan batas ledak (explosive limit) dan ketika itu ada sulutan api, maka akan terjadi ledakan yang diiringi oleh kebakaran.

Penyehatan Lingkungan Pertambangan
  Program lingkungan sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
a.    Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
b.    Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
c.    Pengendalian dampak risiko lingkungan
d.   Pengembangan wilayah sehat.

        Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sektor ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll.) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada pengelolaan dampak kesehatan.

Pencemaran dan Penyakit-Penyakit yang Mungkin Timbul Karena Aktivitas Pertambangan
Usaha pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang berasal dari pertambangan. Contohnya:
a.    Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah     tangga, mobil, motor, dll
b.    Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c.    Emas digunakan untuk membuat kalung, anting, cincin
d.   Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e.    Masih banyak lagi seperti perak, baja, nikel, batu bara,timah,pasir kaca, dll.

        Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan di pertambangan yaitu:
1.       Pembukaan lahan secara luas dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2.      Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui. Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang.
3.      Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi tidak nyaman. Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4.      Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya. Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali, sungai, ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5.      Pencemaran udara atau polusi udara. Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah, biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.

KESIMPULAN
Batu bara merupakan salah satu sumber energi dunia yang sampai saati masih memiliki cadangan yang cukup besar.Dan diprediksikan sumber energi ini akan menjadi tulang punggung sumber energi masa depan.
Batu bara memiliki alternatif penggunaa yang sangat beragam antara lain dalam industri listrik, semen, maupun farmasi. Sehingga sumber energi ini mempunyai nilai ekonomis yang tinggi.
Semakin tinggi teknologi yang digunakan untuk pengolahan batu bara, makin rendah tingkat emisi yang dihasilkan. Namun demikian, tidaksemua negara atau perusahaan mengadopsi teknologi yang terbaru.
Emisi yang dihasilkan harus senantiasa di-manage agar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

DAFTAR PUSTAKA
Driyo, Aryo Daru. Prospek Komoditas Batubara. Economic Review Journal No.200. Juni 2005.
World Bank Group. Coal Mining and Production. Juli 1998 www.wci-coal.comUnited Kingdom
World Coal Institute.Sumber Daya Batubara: Tinjauan Lengkap Mengenai Batubara. 2004. www.worldcoal.org
World Coal Institute. Clean Coal Building a Future Through Technology.
_______.Cina Mencairkan Batubarawww.koran-tempo.com
_______.Fenomena Pertambangan Batubara di Kalimantan Selatan: Kebijakan Kuras Habis dan Berorientasi Pasarwww.walhi.or.id
http://khemalstreng.blogspot.com/2017/05/penyehatan-lingkungan-pertambangan.html