Landasan Teori
Sumber daya alam adalah
segala sesuatu berasal dari alam yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai
kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar dapat hidup lebih sejahtera.
Sumber daya alam bisa terdapat dimana saja seperti di dalam tanah, air, udara,
dan lain sebagainya.
Sumber
daya alam terbagi kedalam dua komponen
utama yaitu biotik dan abiotik. Yang temasuk kedalam komponen biotik contohnya
adalah hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme. Sedangkan komponen abiotik
contohnya adalah minyak bumi, gas alam, berbagai jenis logam, air dan juga
tanah. Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan
menjadi sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang
tidak dapat dipebaharui.
Sumber Daya Alam yang dapat diperbaharui adalah Sumber
daya alam yang tidak dapat habis atau punah jika digunakan, karena sumber daya
alam ini dapat diperbaharui, dapat di daur ulang, tumbuh atau dapat dibuat
kembali. Contohnya adalah tumbuhan, hewan, tanah, air. Sedangkan Sumber
Daya Alam yang tidak dapat diperbaharui adalah Sumber daya alam yang dapat
habis atau punah jika terus-menerus digunakan, karena proses pembuatan kembali
memerlukan waktu yang lama (berjuta-juta tahun). Sumber daya alam ini juga
sangat terbatas di dunia, sehingga jika kita gunakan terus-menerus SDA ini akan
semakin berkurang atau bahkan punah. Contohnya emas, perak, tembaga,
intan, belerang, dan lain sebagainya.
Kebijaksanaan Sumber
Daya Alam
Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara berlebihan tanpa
memperhatikan aspek pelestariannya dapat menigkatkan tekanan-tekanan terhadap
kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya akan mengancam swasembada atau
kecukupan pangan semua penduduk di indonesia. Oleh karena peran pemerintah
dalam meberikan kebijakan tentang peraturan pengelolaan sumber daya alam (SDA)
menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga sumber daya alam (SDA) yang
berkelanjutan. Kebijakan pengelolaan yang sudah dilakukan oleh
pemerintah diantaranya Perlindungan flora dan fauna yang hampir punah, Pemanfaatan
SDA yang dapat diperbarui dengan menjamin kelestariannya, Perlindungan atas
plasmanutfah di hutan dan diluar kawasan konservasi, Pemanfaatan SDA yang tidak
dapat diperbaharui harus dilaksanakan secara bijaksana tanpa pencemaran
lingkungan, Usaha agar kebijaksanaan yang diterapkan secara terpadu dan saling
menunjang.
Kebijakan tersebut
tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih
lanjut dari pemerintahan. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut
diterapkan sebagimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan undang-undang
tahun32 tahun2004 tentang pemerintah daerah dan PP NO. 25 tahun 2000 tentang
kewenangan daerah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dalam bidang
lingkungan hidup memberikan pengkuan politis melalui transfer otoritas dari
pemerintah pusat dari pemerintah pusat kepada daerah :
1. Meletakkan daerah
pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup
2. Memerlukan peranan
lokal dalam mendesain kebijakan
3. Membangun hubungan
interpedensi antar daerah
4. Menetapkan
pendekatan kewilayahan
Pengelolaan Sumber
Daya Alam
Pembangunan suatu
daerah selalu didasarkan pada pemanfaatan sumber daya alam. Makin banyak suatu
daerah yang memiliki SDA maka makin efisien pemanfaatan SDA nya, dan semakin
baik keadaan kehidupan ekonomi dalam jangka panjang. Hubungan antara SDA,
jumlah penduduk dan kualitas hidup dapat digambarkan sebagai berikut:
Rkh = jumlah SDA yang dapat
dikelola / Jumlah penduduk x konsumsi per kapita
Semakin rendah
nilai Rkh maka makin rendah pula kualitas hidup modern. Penggunaan nilai Rkh
sebagai indikator kualitas hidup sebuah daerah perlu dilengkapi dengan
angka-angka penyebaran pendapatan untuk mendapatkan gambaran yang nyata atau
riil. Perbandingan antara nilai rkh potensial dan actual dapat membantu
menunjukkan arah kemampuan pembangunan ekonomis suatu negara atau bangsa.
Adapun pokok-pokok kebijakan
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bidang air adalah:
1. Kebijakan
pelestarian air perlu menempatkan sub sistem produksi air, distribusi air, dan
konsumsi air dalam satu kesatuan yang meyeluruh dan terkait untuk menuju pada
pencapaian pola keseimbangan antar sub sistem tersebut.
2. Kebijakan sub
sistem Produksi Air, meliputi (1) Konservasi ekosistem DAS dan sumber air untuk
menjamin pasokan air; (2) Mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan terutama
pada ekosistem DAS, (3) Mengendalikan pencemaran untuk menjaga dan meningkatkan
mutu air; (4) Optimalisasi pemanfaatan air hujan.
3. Kebijakan konsumsi
air yang hemat dan efisien untuk mendukung pelestarian air.
4. Kebijakan sub
sistem distribusi air, meliputi (1) merencanakan peruntukan air permukaan dan
air tanah (2) meningkatkan infrastruktur yang memadai.
5. Kebijakan penataan
ruang, meliputi (1) Menetapkan rencana tata ruang sesuai daya dukung dan daya
tampung lingkungan (2) Konsistensi pemanfaatan ruang; (3) pengawasan penataan
ruang, (4) Meningkatkan akses informasi.
6. Kebijakan
kelembagaan, meliputi (1) membentuk lembaga pengelola air, (2) mekanisme
penyelesaian sengketa air (3) Valuasi ekonomi, (4) insentif ekonomi.
Pokok-pokok kebijakan sumber
daya alam dan lingkungan hidup di bidang energi adalah:
1. Kebijakan
pencegahan pencemaran; Baku Mutu Limbah Cair penambangan batu bara, Baku Mutu
kualitas udara ambient dan emisi gas buang kendaraan bermotor, dan pelaksanaan
AMDAL pada setiap kegiatan penambangan.
2. Kebijakan produksi
dan penyediaan energi yang ramah lingkungan.
3. Kebijakan
penguatan security of supply, dengan upaya penyediaan bahan bakar campuran BBM
seperti gahosol, biodisel, dll.
4. Kebijakan
pemanfaatan energi tak terbarukan dengan efisien dan hemat.
5. Kebijakan
pemenfaatan energi terbarukan, dengan dorongan investasi dan inovasi teknologi.
Karakteristik Ekologi Sumber
Daya Alam
Ekologi
adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar
organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan
lingkungannya.
Faktor-faktor
pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang
lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan
demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Kebutuhan untuk
memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa
depan.
2. Kenyataan bahwa
peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah
terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh
pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
3. Kenyataan bahwa
penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah
pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber
alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi
manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas
daerah (Dasmann, 1973)
Seperti
pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat
digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir
setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia.
Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas
dari kehidupan kita sehari-hari.
Daya Dukung
Lingkungan
Menurut Soerjani
et al. (1987), pengertian daya dukung lingkungan adalah batas teratas dari
pertumbuhan suatu populasi saat jumlah populasi tidak dapat didukung lagi oleh
sarana, sumber daya dan lingkungan yang ada. Menurut Khana dalam KLH
(2010) daya dukung lingkungan dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk
mendapatkan hasil atau produk di suatu daerah dari sumber daya alam yang
terbatas dengan mempertahankan jumlah dan kualitas sumberdayanya.
Sesuai dengan
pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa daya dukung lingkungan tidak hanya
diukur dari kemampuan lingkungan dan sumberdaya alam dalam mendukung kehidupan
manusia, tetapi juga dari kemampuan menerima beban pencemaran dan bangunan.
Menurut UU No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lingkungan
Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri,
kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Pengertian
(Konsep) dan Ruang Lingkup Daya Dukung Lingkungan Menurut UU No. 23/ 1997, daya
dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
Menurut Soemarwoto (2001), daya dukung lingkungan pada hakekatnya adalah daya
dukung lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomas tumbuhan dan hewan yang
dapat dikumpulkan dan ditangkap per satuan luas dan waktu di daerah itu.
Menurut Khanna (1999), daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua)
komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas
tampung limbah (assimilative capacity).
Keterbatasan Kemampuan
Manusia
Manusia adalah makhluk yang dilahirkan paling sempurna.
Manusia memiliki kemampuan kognitif untuk memproses informasi yang diperoleh
dari lingkungan di sekelilingnya melalui indera yang dimilikinya, membuat
persepsi terhadap apa-apa yang dilihat atau dirabanya, serta berfikir untuk
memutuskan aksi apa yang hendak dilakukan untuk mengatasi keadaan yang dihadapinya.
Keterbatasan
manusia (keterbatasan kognitif) adalah kemampuan manusia yang terkadang
mengalami kekurangan,meskipun manusia itu makhluk yg plng sempurna.keterbatasan
ini seperti terserang penyakit,dampak dari bencana,dan terkena musibah pada
diri sendiri. Kemudian, keterbatasan lain,seperti:
1. otak,karena setiap orang memiliki IQ otak yg berbeda - beda.
1. otak,karena setiap orang memiliki IQ otak yg berbeda - beda.
2. tujuan dari melakukan aktivitas.
3. kemauan dan cita - cita yg kurang optimis
melakukannya.
Persepsi
dalam arti sempit melibatkan pengalaman kita tapi secara psikis pengertian itu
tidaklah tepat. Tetapi lebih tepatnya persepsi merupakan proses yang
menggabungkan dan mengorganisir data-data indera kita ( penginderaan) untuk
dikembangkan sedemikian rupa sehingga kita dapat menyadari di sekeliling kita,
termasuk sadar dengan diri kita sendiri. Dan didalam mempersepsi keadaan
sekitar maka kita harus melibatkan indra kita maka akan lahir sebuah argumen
yang berasal dari informasi yang dikumpulkan dan diterima oleh alat reseptor
sensorik kita sehingga kita dapat menggabungkan atau mengelompokkan data yang
telah kita terima sebelumnya melalui pengalaman awal kita.
Daftar
Pustaka
· Odum, Eugene P. 1971. Fundamentals of Ecology. London: W.B. Sauenders.
· Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan, by Bruce
Mitchel, B.Setiawan, Dwita Hadi Rahmi. Gadjah Mada University Press:
Yogyakarta, 2000.
· Santoso, Budi. 1999. Ilmu Lingkungan Industri. Jakarta:
Gunadarma.
· Soendjoto, Mochamad Arief. 2007. Pengelolaan Sumber
Daya Alam dan Pemberdayaan Masyarakat. Banjarmasin: Universitas lambung
Mangkurat.